jatimnow.com - Sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dengan modus menggunakan bungkus teh herbal Cina dibongkar Ditreskoba Polda Jatim. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita narkoba seberat 8,4 kilogram dan meringkus tiga tersangka.
"Ada dua jaringan narkotika yang diungkap. Satu jaringan dari Jakarta di mana asalnya dari negara tetangga kita Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/8/2020).
Ia mengatakan dari jaringan pertama ada satu tersangka yang merupakan kurir dan pengedar, yakni Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.
"Yang pertama untuk jaringan Jakarta disita barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning atau 5,3 kilogram, dari tersangka Hari Junanto yang ditangkap pada 18 Juni yang lalu, terus kami lakukan proses pengembangan," jelasnya.
Selanjutnya untuk jaringan kedua, yakni Pasuruan, Trunoyudo menyebut telah mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu.
Kedua tersangka itu bernama Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel, Kecamaran Bareng, Jombang, yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
"Dari kedua jaringan ini, kami mengamankan 5,3 kilogram ditambah 3,1 kilogram, jadi totalnya 8,4 kilogram," tambah Trunoyudo.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari penyitaan barang bukti 8,4 kilogran sabu itu, kata Trunoyudo, pihaknya setidaknya bisa menyelamatkan kurang lebih 20.000 orang dari bahaya narkoba.
Sedangkan untuk modusnya, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama, yakni dibungkus kemasan teh herbal.
"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan Cina, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar," tandasnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Alumnus Akpol 1995 ini menyatakan, bahwa jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk barang haram dari jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik dipetakan Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut maupun darat," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang narkoba, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-29216-84-kilo-sabu-jaringan-malaysia-dibongkar-3-pengedar-diringkus