jatimnow.com - Seorang pria diciduk Unit Reskrim Polsek Wiyung setelah melakukan pemerasan terhadap perempuan di sekitar Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Babatan, Surabaya.
Tak hanya memeras, pria itu bahkan nekat mengeluarkan alat kelaminnya apabila tidak diberi uang.
Pria itu adalah Dwi Agus Wijaya (27), warga Keputran Panjunan Gang III, Surabaya. Ia ditangkap sesaat setelah polisi mendapat informasi dari media sosial (medsos).
"Kami amankan yang bersangkutan ini kemarin sore, di depan Graha Fairground setelah melakukan aksinya," sebut Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Kamis (27/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam modusnya tersangka mengetok kaca mobil kemudian meminta uang dengan alasan untuk bayar sekolah anaknya. Apabila tidak diberi, tersangka lantas mengeluarkan alat vital atau kelaminnya.
Baca juga:
Peras Kades, Wartawan Gadungan di Jember Ditangkap Polisi
"Memintanya itu maksa. Biasanya minta Rp 100 ribu. Kalau tidak diberi, ia kemudian mengeluarkan alat vitalnya. Sasarannya kebanyakan perempuan," jelasnya.
"Ketika hendak kami tangkap, yang bersangkutan sempat kabur hingga kemudian berhasil diamankan," tambah Rasyad.
Baca juga:
Ketua RT di Lamongan Catut Nama Kapolsek untuk Peras Santri Ponpes
Dalam pemeriksaan, rupanya tersangka Dwi Agus merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Ia pernah ditangkap Polsek Tegalsari.
Atas perbuatannya, kuli bangunan tersebut kembali meringkuk di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 sub 281 KUHP tentang pemerasan dan tindak asusila di depan umum.