jatimnow.com - Seorang residivis jambret kembali tertangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita 112 gram sabu.
Residivis itu bernama Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes menyebut bahwa Okabawes adalah seorang buroan kasus narkoba yang sangat licin. Selain tercatat sebagai pengedar, Okabawes sekaligus menjadi kurir.
Setelah melakukan penyelidikan, Okabawes berhasil disergap saat berada di tepi jalan Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Tersangka kami tangkap saat menunggu pembelinya. Setelah ia kami keler ke rumahnya dan kami mendapati jika dia menyimpan barang bukti sabu seberat 112 gram," ungkapnya.
Dom menyebut, saat disergap, Okabawes sempat berbuat nekat menabrakkan motor yang ia gunakan ke motor yang ditunggangi Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran berusaha kabur. Meskipun begitu, tim itu berhasil membekuk Okabawes.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Tersangka menabrakkan motornya ke motor anggota kami. Tapi berhasil diantisipasi dan tersangka berhasil kita amankan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-29249-pembawa-sabu-112-gram-di-pasuruan-tabrak-polisi-saat-disergap