Pixel Code jatimnow.com

Jadi Tersangka, Kadisperindag Mojokerto Kembalikan Uang Negara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang negara dari Kadisperindag
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang negara dari Kadisperindag

jatimnow.com - Tersangka kasus pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi di Sungai Landaian dan Sungai Cetot, Didik Pancaning Argo mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Januari 2020 lalu dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 5 Agustus 2020.

Didik ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat kasus restorasi atau normalisasi daerah irigasi waktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017.

"Hari ini kita menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga:  Korupsi Proyek Irigasi, Kejari Tahan Kepala Disperindag Mojokerto

Hari menyebut, dari hasil audit yang sudah dihitung oleh auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.030.135.995. Didik Pancaning Argo adalah tersangka kasus normalisasi dua sungai tanpa ada izin dari Kementerian PUPR.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian tanpa izin yang berwenang," ungkap Hari.

Hari menambahkan, tersangka Didik mengambalikan uang tersebut. Namun menurutnya, pengembalian uang kerugian negara itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Proses hukum tetap berjalan, semuanya kita pertimbangkan pada putusan nanti," tegasnya.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Didik dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ada iktikad baik dari terdakwa. Untuk bagaimana pertimbangan keringanan, nanti tunggu persidangan karena ini masih proses," pungkasnya.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.