Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pelanggar Prokes di Kabupaten Mojokerto Disanksi Pakai Perda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Mojokerto disidang di tempat
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Mojokerto disidang di tempat

jatimnow.com - Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020 belum efektif menindak dan memberi sanksi pada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggar diberikan sanksi menggunakan peraturan daerah (perda).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 membutuhkan dua pekan untuk menyusun dan disahkan oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada 14 September.

Perbu itu disusun bagian hukum dan Satpol PP untuk menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Butuh dua minggu sampai perbup disahkan. Kami bahas bersama Satpol PP setelah itu kami kirim ke Pemprov Jatim untuk difasilitasi," jelas Tatang, Jumat (18/9/2020).

Pasal 9 Perbup 44 itu mengatur sanksi bagi pelanggar. Pelanggar perorangan dihukum kerja sosial atau denda Rp 50 ribu. Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum didenda Rp 100 ribu. Untuk pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan didenda Rp 75 ribu.

Sejak disahkan hingga sekarang, ketentuan sanksi Perbup 44 tidak berjalan karena para pelanggar diadili di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sesuai Perda Jatim.

"Kalau menegakkan hukum dengan tipiring melalui operasi yustisi, kami harus menggunakan Perda Jatim. Karena tidak boleh menegakkan hukum melalui yustisi dengan pengadilan menggunakan perbup, ketentuan diatur seperti itu, makanya kami menggunakan Perda Jatim," tambah Tatang.

Menurutnya, Pemkab Mojokerto tidak membuat perda karena butuh waktu yang lama untuk menyusunnya. Apalagi pemerintah pusat hanya memerintahkan membuat peraturan kepala daerah bukan perda.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Membuat perda prosesnya panjang. Harus masuk prolegda, masuk DPRD, sementara percepatan penanganan Covid-19 belum ada perintah membuat perda," bebernya.

Sementara Bupati Mojokerto Pungkasiadi menjelaskan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 sengaja tidak digunakan karena dikhawatirkan akan mendatangkan pro dan kontra. Maka dari itu pihaknya menggunakan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

"Ini ada dendanya, artinya harus perda yang melaksanakan. Perbup kalau ada dendanya nanti malah pro dan kontra belum jelas. Makanya kami memakai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 agar sandarannya jelas," ungkapnya.

"Sebenarnya kami sudah berunding, kecepatan sangat dibutuhkan. Saya menunggu perda kabupaten, penyakitnya sudah menjalar ke mana-mana. Makanya kami lebih cepat melaksanakan ini dengan Perda Jatim," sambung Bupati Pungkasiadi.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Asep Koswara menjelaskan, sanksi yang diberikan untuk pelanggar protokol kesehatan dilihat dari kemampuan masyarakat di masa pandemi.

"Itu pertimbangan kita melihat daripada keadaan dan kemampuan masyarakat. Dan hal ini bukan berarti kita mengambil keuntungan dari masyarakat, tetapi ini merupakan pembinaan supaya masyarakat mau tertib melakukan dan mengenakan masker demi kesehatan sendiri dan kesehatan orang lain, itu intinya. Bukan semata-mata mau memberatkan masyarakat, karena hakim melihat kemampuan masyarakat," pungkasnya.