Pixel Code jatimnow.com

Perbup Prokes di Ponorogo Direvisi, Sekda: Tinggal Diteken Bupati

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Operasi yustisi di Ponorogo
Operasi yustisi di Ponorogo

jatimnow.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyebut revisi peraturan bupati (Perbup) nomor 109 tahun 2020 telah selesai.

Perbup tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Ponorogo revisinya ada pada sanksi administrasi bagi yang melanggar.

Baca juga: Bupati akan Revisi Sanksi Denda Protokol Kesehatan di Ponorogo

"Sudah dalam bentuk draft dan telah naik ke meja bupati. Nanti tinggal diteken (tanda tangan) bupati," ujarnya, Senin (21/9/2020).

Perbup semula menyebut bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker didenda Rp 50 ribu. Saat ini ada denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

"Pak bupati memang mengharapkan kita untuk menyesuaikan dengan pergub, sudah kita undang dari kepolisian, kejaksaan, PN untuk merumuskan perbup yang sudah ada menjadi bisa dilaksanakan di Ponorogo," jelasnya.

"Yang kita ubah dendanya. Dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Nanti yang memutuskan hakim saat operasi yustisi," imbuhnya.

Baca juga:
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo

Ia menjelaskan pertimbangannya denda yang paling rendah Rp 50 ribu karena jika disesuaikan dengan Pergub maka masyarakat Ponorogo terlalu berat.
Pemkab Ponorogo memilih mengedapankan edukasi kepada masyarakat yang sifatnya mendidik. Saat ini, kata dia, jumlah pelanggaran sudah menyusut.

"Sesuai dengan laporan kalau awal ada 40-50 pelanggar sekarang 20-10 yang tak pakai masker setiap operasi selama sejam," pungkasnya.