Pixel Codejatimnow.com

Kesal Dimarahi Pacar, Kholik Lempar Sekop ke Mobil Orang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Kholik (kiri) saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri.
Kholik (kiri) saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri.

jatimnow.com - Meski usia Idam Kholik Salatun tak muda lagi, namun sifat pria 42 tahun asal Mulyorejo 122, Surabaya itu layaknya ABG (anak baru gede) yang masih labil.

Kesal gara-gara dimarahi pacar saat apel, Kholik justru melampiaskan emosinya kepada orang yang tak dikenalnya.

Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 06.30 Wib, Kholik melemparkan sekop yang dipegangnya ke kaca kanan mobil Toyota Innova L 1224 TH milik S.

Selain mengakibatkan kaca mobil itu pecah, satu penumpang mobil juga terkena pecahan kaca jendela mobil hingga terluka pada bagian wajah.

Akibat aksi Kholik di Jalan Sentra Niaga Utama Citraland itu, korban yang hendak keluar kota akhirnya urung. Mereka kemudian menuju Mapolsek Lakarsantri untuk membuat laporan polisi (LP).

"Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (22/5/2018).

Penyelidikan dimulai dari keterangan ciri-ciri pelaku yang dihafal korban. Begitu pula dengan motor pelaku yang saat itu dipakai.

"Setelah pelaku teridentifikasi, kami akhirnya menyebar anggota ke beberapa titik yang kami sinyalir menjadi tempat yang biasa disinggahi pelaku, termasuk rumahnya," beber Heri.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Dan benar, pada Senin (21/5/2018) malam, pelaku nampak masuk ke dalam rumahnya. Darisanalah, pelaku disergap dan ditangkap tanpa perlawanan.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti sekrop dan motor Yamaha Jupiter yang dipakainya saat itu. Setelah itu, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati kepada sang pacar. Sebab saat apel ke rumah pacarnya tersebut, dia malah di marahi.

Lantas darimana sekop itu didapat? Kholik mengaku dia memang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Lakarsantri dan pagi itu hendak pulang.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Saking emosinya, dia tidak peduli hingga melemparkan sekop yang dibawanya itu ke mobil orang yang tidak dikenalnya.

Atas perbuatannya, Kholik dijerat dengan Pasal 406 dan 351 KUHP tentang pengerusakan dan penganiayaan.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes