jatimnow.com - Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Gresik 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan nomor urut 1 untuk Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) dan nomor 2 untuk Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT).
Acara pengundian nomor urut paslon Pilkada Gresik 2020 ini digelar di Hotel Horison Gresik, Kamis (24/9/2020) malam dan dilakukan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan tersebut mengacu pada PKPU 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 6 Tahun 2020 yakni Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam (Covid-19).
”Kami batasi hanya kedua paslon, dua perwakilan partai pengusung, satu orang tim kampanye, Forkopimda dan tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni.
Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
Ia melanjutkan dengan ditetapkannya nomor urut ini maka paslon sudah bisa menggunakan nomor tersebut untuk keperluan kampanye. Sedang bagi KPU akan digunakan untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Meski proses pengundian nomor urut ini tidak boleh dihadiri massa pendukung paslon, namun mereka tetap bisa menyaksikan acara tersebut secara daring melalui tayangan streaming youtube milik KPU Kabupaten Gresik.
Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
Fasilitas tayangan streaming youtube tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pendukung untuk mengikuti proses pengundian nomor urut di rumah pemenangan masing-masing paslon yakni untuk QA di Jalan Sampit GKB, Manyar dan NIAT di Desa Srembi, Kebomas.
URL : https://jatimnow.com/baca-30029-pilkada-gresik-2020-qosimalif-nomor-1-dan-yaniaminatun-2