Pixel Codejatimnow.com

Ini Laporan Dana Awal Kampane Kedua Paslon di Pilwali Pasuruan 2020

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Gus Ipul dan Teno dalam pengambilan nomor
Gus Ipul dan Teno dalam pengambilan nomor

jatimnow.com - Pasangan calon (paslon) nomor 1, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo (Gus Ipul-Mas Adi) dan paslon nomor 2, Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari (Tegas) telah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Kemarin kedua paslon sudah melaporkan LADK. Sudah kita terima dan hari ini kita umumkan," jelas Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, Sabtu (26/9/2020).

Disebutkan dalam LADK, rekening dana kampanye paslon nomor urut 1, Gus Ipul-Mas Adi di awal tahapan ini ada Rp 10 juta yang bersumber dari dana pribadi calon. Sedangkan paslon nomor urut 2, Tegas menyetorkan rekening dana kampanye sebesar Rp 1 juta yang juga bersumber dari dana pribadi calon.

Menurut Royce, jumlah dana kampanye masing-masing paslon dimungkinkan akan bertambah seiring berjalannya masa kampanye.

Namun di setiap penambahan dana kampanye entah dari sumbangan partai politik atau sumbangan dari pihak lain, ada aturan yang harus dilalui. Salah satunya, batasan jumlah sumbangan maksimal.

Baca juga:
Proses PAW Anggota DPRD Ponorogo, KPU Tunggu Surat Pimpinan Dewan

"Setelah LADK ini di tengah masa kampanye ada tahapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dan terakhir ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," papar dia.

Berdasarkan hasil rapat pleno pada 25 September 2020, KPU Kota Pasuruan menetapkan jika total penerimaan dam pengeluaran dana kampanye tidak boleh melebihi Rp 149 Miliar.

"Angka kita tetapkan di Pilwali Kota Pasuruan, sesuai rumus penghitungan di PKPU," tandasnya.

Baca juga:
KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dan Pilgub 2024