Pixel Codejatimnow.com

Viral Aturan Ibadah oleh Pemdes di Mojokerto, Begini Faktanya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Musyawarah digelar di Kantor Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto
Musyawarah digelar di Kantor Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Sebuah surat pemberitahuan dari Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sempat viral di media sosial. Surat itu berisi perihal aturan aktivitas ibadah di salah satu rumah warga.

Meski surat yang dikeluarkan Kepala Desa Ngastemi itu sempat menuai pro kontra. Namun persoalan itu akhirnya selesai setelah semua pihak di Kecamatan Bangsal turun untuk melakukan mediasi.

Kepala Desa Ngastemi, Mustadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sumarmi yang diikuti Camat, Kapolsek, Danramil dan KUA Bangsal. Rapat itu berhasil menelurkan sejumlah kesepakatan.

"Tidak diperbolehkan membangun gereja atau rumah ibadah kecuali sudah memenuhi SKB 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri). Dua, Pemerintah Desa Ngastemi tidak melarang orang beribadah yang sesuai aturan dan memenuhi aturan pemerintah RI yang berlaku," ungkap Mustadi, Senin (28/9/2020).

Sementara Sumarmi, warga Desa Ngastemi yang rumahnya dijadikan tempat ibadah menjelaskan, kesalahpahaman akibat surat yang sudah terlanjur viral di media sosial itu sudah selesai dengan baik.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

"Puji Tuhan sudah boleh ibadah lagi seperti biasanya. Bukan buat gereja, tapi rumah direnovasi karena hampir rubuh, takut ada jemaat kena rubuhan. Hasil musyawarah tadi sudah clear (selesai) dan kami menerima," tutur Sumarmi.

Surat Kepala Desa Ngastemi itu salah satunya diposting akun Twitter @Romeskop. Hingga hari ini, postingan itu mendapat 605 komentar, dibagikan 2,4 ribu kali dan disukai 2,9 ribu.

Dalam surat itu tertera soal renovasi rumah Sumarmi yang disebut akan dijadikan Gereja. Juga berisi aturan pemerintah desa (pemdes) terkait aktivitas ibadah di rumah Sumarmi, tepatnya di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi tersebut.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Kesepakatan terjadi setelah dilakukan musyawarah antara Sumarmi dan pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi.