Pixel Codejatimnow.com

Demi Tampil Perlente, Pemuda ini Gadaikan 7 Mobil Rental

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka Ino digiring di Mapolres Madiun
Tersangka Ino digiring di Mapolres Madiun

jatimnow.com - Demi tampil perlente, seorang pemuda bernama Ino (24) nekat menggadaikan 7 mobil rental. Bujangan itu memakai uang gadai untuk mentraktir teman-temannya.

Namun, pemuda asal Gunungsari, Madiun itu akhirnya meringkuk di penjara setelah ditangkap Satreskrim Polres Madiun. Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban melapor.

Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono mengatakan, laporan itu dilakukan korban bernama Krisna setelah mobilnya yang disewa oleh pelaku Ino tak kunjung dikembalikan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 25 September," jelas Bagoes, Rabu (30/9/2020).

Bagoes menambahkan, setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol AE 1462 FL atas nama korban sudah digadaikan ke salah satu teman pelaku di Bojonegoro.

Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono menunjukkan barang bukti mobil rental yang digadaikan tersangkaKapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono menunjukkan barang bukti mobil rental yang digadaikan tersangka

"Tim kami melakukan pelacakan dan ternyata benar mobil korban digadaikan di sana. Mobil korban digadaikan pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Bagoes.

Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Tak berhenti di situ. Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku ternyata sudah 11 kali menggadaikan mobil yang ia sewa.

"Dalam kasus ini kami menyita tujuh mobil dan satu unit motor yang digadaikan pelaku kepada temannya, juga di Bojonegoro," bebernya.

Rinciannya yaitu dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga serta satu unit motor Yamaha Aerox.

Bagoes menambahkan, dalam beraksi pelaku menyewa mobil seperti pada umumnya. Namun tanpa persetujuan pemilik, mobil-mobil itu digadaikan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar kontrakan, jajan dan mentraktir teman-temannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Bagoes mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan tersangka untuk segera melapor dengan membawa bukti dokumen kepemilikan kendaraan.