Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Blitar Imbau Pengusaha Keluarkan THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengingatkan para pengusaha di wilayah Kota Blitar untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor enam tahun 2016 tentang THR, bagi para pengusaha diwajibkan memberikannya maksimal tujuh hari sebelum hari raya tiba.

"Kami akan tindak lanjuti dengan membuat surat edaran bagi para pengusaha untuk itu," terang Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar Hari Wahyudi, Selasa (22/05/2018).

Ia menjelaskan, pembayaran THR bisa dilakukan dengan memberikan sebesar gaji yang diterima pekerja bila memiliki masa kerja diatas 12 tahun. THR wajib diberikan kepada para pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari dua belas tahun memiliki ketentuan tersendiri. Pembayaran dilakukan dengan besaran gaji setiap bulan dibagi dua belas.

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

"Kalau misalnya sebulan sejuta, berarti yang harus dibayarkan ya 12 persennya dari itu kalau misalnya kerjanya baru sebulan," ungkap dia.

Menurutnya pengawasan pembayaran THR merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bagi para pekerja yang tidak menerima THR juga bisa melapor kepada pemerintah yang nantinya akan diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Tapi walaupun begitu, kami berencana akan membentuk posko pengaduan agar para pekerja di Kota Blitar ini nggak perlu jauh-jauh kalau hanya sekedar mengadu karena nggak dikasih THR," pungkas Hari.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto