jatimnow.com - Pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya kompak mundur, Rabu (14/10/2020).
Mereka menolak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam perwali, salah satunya mengatur tentang pemakaman Covid-19. Setiap korban meninggal dengan status suspek, probable dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Mereka juga menggelar aksi dengan mengenakan masker di Kantor Kelurahan Jeruk. Dalam aksinya, para pengurus LPMK, RW hingga RT ini jugal secara simbolis menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.
Setelah menggelar aksi, para pengurus LPMK, RW hingga RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan.
Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi.
Budiono, Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di Kelurahan Jeruk menyampaikan keberatannya terhadap Perwali tersebut, karena menyusahkan mereka.
"Setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan. Karena dimintai tolong oleh warga tak menentu (waktunya). Tengah malam sampai subuh," terangnya.
Para warga ini menurut dia meminta tolong agar jenazah bisa dimakamkan tidak jauh dari rumah masing-masing.
"Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih, karena kejauhan," katanya.
Tak jarang juga, kata dia, para pengurus ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong pada siang hari.
"Karena kami tanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, warga meminta yang meninggal terkonfirmasi Covid-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Sebab, pemulasaran jenazah sudah dilakukan SOP protokol Covid-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti sehingga tidak akan menular.
Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya.
"Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk, dan Kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh Kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia," ujarnya.
Harun Ismail meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat ke dewan.
"Bisa ke kantor DPRD Surabaya," katanya.
Mendapat jawaban tersebut, warga merasa tidak puas. Sehingga stempel dari kelurahan sepakat untuk ditinggal dan diserahkan kembali.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi pada pukul 13.26 Wib belum merespon.
Sedangkan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto mengatakan Pemkot Surabaya memahami keinginan dari para pengurus RT dan RW itu.
"Ya kita memahami perasaan beliau-beliaunya. Beliau-beliau nya perlu pemahaman," katanya kepada jatimnow.com.
Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya itu menyebutkan jika Perwali berisi amanat dari Permenkes dan WHO.
"Bahwa dalam perwali tersebut adalah berisikan amanat sesuai Permenkes dan rekomendasi WHO dan diminta untuk penyiapan taman pemakaman disyaratkan minimal 250 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman. Hal ini adalah untuk menjaga dan antisipasi resiko penularan. Jadi makam umum tidak memenuhi syarat tersebut," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-30527-tolak-perwali-para-ketua-rt-dan-rw-di-surabaya-mundur-bareng