jatimnow.com - Muhammad Abdullah (40), warga asal Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.
Abdullah ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah handphone (HP) merek Samsung di konter milik Eko Prayogo Arisandi (29), Jalan Bayusari VII Kelurahan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Selasa (24/11/2020) siang.
Kanitreskrim Polsek Mayangan, Iptu Mugi mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan warga soal peristiwa pencurian HP di konter tersebut.
"Kebetulan kami sedang melakukan giat patroli atau kring serse di sekitar lokasi. Sehingga tidak seberapa lama kami tiba di lokasi," ujar Mugi.
Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku berhasil diamankan di Jalan KH Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, tidak jauh dari lokasi pencurian. Pelaku langsung diamankan beserta alat bukti sebuah HP dan motor Honda Beat bernopol N 2761 ZU.
"Modus pelaku berpura-pura membeli HP. Saat pemilik lengah, pelaku mengambil HP dari konter lalu kabur. Pemilik yang tahu langsung mengejar bersama warga hingga berhasil diamankan," tambahnya.
Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Mugi menyebut, dia dan timnya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar TKP lain maupun pelaku lain yang mungkin saja terlibat.
URL : https://jatimnow.com/baca-31649-belum-sempat-nikmati-hasil-kejahatannya-pencuri-hp-diringkus-polisi