jatimnow.com - Direktur Utama (Dirut) PT Surya Beton Indonesia (SBI), Suhendro (55) akhirnya berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus memesan batu kerikil menggunakan cek kosong.
Dalam laporannya, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp 1,9 miliar. Setelah melakukan penyidikan, Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Suhendro sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
"Unsur pidananya sudah memenuhi. Yang bersangkutan sudah kami tahan," ujar Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/12/2020).
Teguh menjelaskan, perusahaan yang dipimpin tersangka bergerak di bidang pembuatan beton. Salah satu bahan yang diperlukan adalah batu kerikil. Dalam kasus ini, PT SBI membelinya batu kerikil ke PT Calvary Abadi (CA).
PT SBI memesan batu kerikil secara bertahap, mulai November 2019 sampai Januari 2020. Pemesanan dilakukan tersangka Suhendro melakukan pemesanan dengan menerbitkan purchase order (PO).
"Dia (Suhendro) memberikan cek kepada perusahaan yang menjadi korban," jelas Teguh.
Dirut PT SBI, Suhendro
Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka memberikan 19 lembar cek. Tersangka menyebut cek itu bisa dicairkan dalam waktu tiga bulan. Masing-masing cek itu tertera nominal Rp 101 juta.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Pada Mei korban mencoba mencairkan cek itu ke bank, tetapi tidak bisa," papar Teguh.
PT CA sudah menyampaikan kendala itu ke perusahaan tersangka. Namun konfirmasi yang dilakukan tidak pernah menemui titik terang. Dari itu, PT CA awalnhya mengambil langkah somasi. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Teguh menambahkan, penyidik awalnya memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dibawa saat perusahaan yang menjadi korban melapor. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Suhendro sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa batu kerikil yang dibeli tersangka sudah diolah menjadi beton. Suhendro melalui perusahaannya telah menjualnya ke pihak lain. Namun dia tidak kooperatif saat menjalani penyidikan.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Masih kami dalami terkait keuntungan. Yang jelas kerugian yang dilaporkan oleh korban hampir Rp 2 miliar," beber Teguh.
Terungkap pula bahwa bank tidak bisa mencairkan cek dari tersangka itu lantaran dananya tidak cukup.
Teguh menyebut bahwa perkara ini masih berpeluang berkembang. Katanya, bukan tidak mungkin masih ada korban lain dari bisnis culas tersangka. Sebab bahan membuat beton tidak hanya batu kerikil.
"Saya mengimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan tersangka untuk membuat laporan," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-31867-tipu-perusahaan-lain-rp-19-miliar-dirut-pt-sbi-ditetapkan-tersangka