Pixel Code jatimnow.com

Modus Jual Sembako Murah, Pasutri ini Tipu Pedagang Rp 400 Juta

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Tawanganum, Kecamatan/Kabupaten Magetan diamankan Polres Magetan.

Pasutri yang berinisial MUR (40) dan EV (37) itu memanfaatkan harga kebutuhan pokok yang melonjak dengan menawarkan gula dan minyak goreng dengan harga murah dibawah harga pasar kepada para pedagang.

"Modusnya menawarkan barang dibawah harga pasar. Setelah pembeli transfer uang, barang tidak dikirim," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Rabu (2/12/2020)

Ia menambahkan, aksi pasutri tersebut dilakukan sejak pertengahan Bulan September 2020 dan merugikan 5 pedagang di Magetan.

Baca juga:
Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank

"Para pedagang percaya karena saat keduanya menawarkan, harga gula dan minyak sedang melonjak," ujar dia.

Kedua pelaku diamankan polisi di Kabupaten Bojonegoro saat mereka melarikan diri.

Baca juga:
Penipuan Berkedok Manajemen Artis di Kediri, Belasan Korban Rugi Ratusan Juta

"Kerugian total dari aksi kejahatan pasutri tersebut mencapai lebih dari Rp 400 juta," sebutnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti transaksi dan sepeda motor. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Pojok Jimerto

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com

Selama delapan tahun, kami juga menjadi lentera di tengah kabut informasi, menuntun pembaca pada logika berfikir dan jalan kebenaran, meski kadang harus menembus riuhnya suara-suara yang bersaing.

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Peristiwa

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com

"Tantangan jatimnow hari ini adalah bagaimana berperang melawan informasi yang tak bisa di pertanggungjawabkan asal-usulnya. Tugas jatimnow disitu," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono.