jatimnow.com - Ketua KONI Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (8/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan Tito Kadar Isman (TKI) jadi tersangka karena menyalahgunakan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
"Hari ini status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020," kata Yulius.
Tersangka TKI disebut melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi.
Menurut Yulius, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 270 juta. Namun, Kejari Jombang masih akan mengembangkan karena dimungkinkan kerugian bisa bertambah.
"Hasil penyelidikan, sementara kerugian negara sekitar Rp 270 juta, tapi masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah," tegasnya.
Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
Menurut Yulius, dari hasil audit di Sekretariat KONI Jombang, dokumen uang keluar tanpa disertai surat pertanggungjawaban atau SPJ.
"Jadi ada anggaran Rp 2 Miliar dibagi untuk cabang olahraga (cabor) sebesar Rp 1,5 Miliar dan ke sekretariat Rp 500 juta. Kita audit yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tapi SPJ nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi," paparnya.
Kejari Jombang belum menahan TKI, meski statusnya sudah tersangka dikarenakan akan ada tahapan yang harus dilakukan.
Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
"Kita baru tetapkan tersangka, belum ditahan. Kita lihat, apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat dan kemungkinan ada orang lain yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Kejari Jombang menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai total Rp 7,5 Miliar.
Tahun 2017 KONI menerima dana hibah senilai Rp 2 Miliar dari Pemkab Jombang. Kemudian tahun 2018, KONI kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 2 Miliar. Pada tahun 2019, KONI menerima dana hibah senilai Rp 3,5 Miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-32056-jaksa-tetapkan-ketua-koni-jombang-jadi-tersangka-dana-hibah