Pixel Codejatimnow.com

Dendam Jadi Pemicu 2 Pelaku Lempar Bom Molotov ke PN Kota Probolinggo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah

jatimnow.com - Dua pelaku yang melempar molotov ke pos satpam Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mengaku karena dendam.

Kedua pelaku adalah Rafid Gandi (27), asal Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Baca juga: 

"Kedua tersangka melempar molotov atau bondet ke pos satpam di PN Kota Probolinggo karena mereka sakit hati lantaran dimarahi oleh salah satu penjaga di kantor tersebut saat bleyer-bleyer motor," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Muhammad Raden Jauhari, Senin (22/12/2020).

Peristiwa pelemparan dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Selasa (8/12) lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Keduanya berboncengan menaiki motor Honda PCX nopol N 6703 QC warna merah yang dikemudikan oleh tersangka Rg.

Baca juga:
Masjid Dilempar Bom Molotov, Seorang Pelaku Diamankan

"Semua bondet yang diamankan oleh petugas jumlahnya mencapai 7 buah temasuk satu diantaranya ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Total bondet yang dimiliki oleh pelaku berjumlah 8 buah namun satu diantaranya sudah meledak, " jelasnya.

Jauhari mengaku, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Apakah keduanya ini terlibat dengan kasus kriminalitas yang lain, masih kita dalami," tegasnya.

Baca juga:
Video: Teror Bom Molotov Pos Satpam di Kota Probolinggo

Rafid mengaku membuat bondet dari rakitan yang dilakukan sendiri.

"Saya bisa merakit bondet belajar sendiri. Bukan belajar pada orang lain," katanya.