
jatimnow.com - Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat selama tahun 2020 ada 1.769 kasus perceraian. Sedangkan tahun 2019 ada 2.069 kasus.
"Selama 2020, setiap hari ada 5 pasangan yang disidang dan dikabulkan permintaan cerainya," kata Humas PA Ponorogo, Misnan, Senin (18/1/2021).
Dirincikannya, untuk 1.769 perceraian itu yang cerai talak ada 449 kasus dan cerai gugat ada 1.320 kasus. Dengan begitu lebih banyak dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki.
Ia menyebut, perceraian lebih banyak didominasi karena faktor ekonomi terlebih di tengah Pandemi Covid-19 karena banyak terjadinya PHK.
"Faktor kekurangan ekonomi. Bahasa kami kekurangan nafkah. Bisa juga suami kehilangan pekerjaan. Bisa juga kebutuhan mendesak karena pandemi, mungkin tidak bisa dipenuhi," tandasnya.