Pixel Codejatimnow.com

PPKM di Ponorogo akan Diberlakukan, Ini Berbagai Kebijakan dari Pemkab

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan mengambil kebijakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah Bumi Reog kembali menjadi zona merah Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono mengatakan berbagai kebijakan itu dilakukan setelah menggelar rapat bersama semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti penutupan tempat wisata di Bumi Reog.

"Semua tempat wisata kembali ditutup pada Sabtu (23/1) nanti. Baik yang dikelola pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa," katanya, Kamis (21/1/2021).

Sedangkan kegiatan masyarakat serta tempat makan diminta tutup pada pukul 20.00 Wib. Selain itu, pada pukul 20.00 Wib lampu-lampu jalan juga dimatikan. Kalau ada yang melanggar Satpol PP bersama dinas terkait akan mengingatkan.

Baca juga:
Kang Giri Larang THM di Ponorogo Beroperasi Selama Ramadan

"Kepala Dinas Perdakum mengingatkan pertokoan. Pak Ugin (Kepala Dinas Pariwisata) mengingatkan tentang karaoke, cafe dan sebagainya," ujar dia.

Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Ponorogo kembali menerapkan melalui daring. Itu dilakukan hingga ada perubahan zona.

Baca juga:
Istri Sekda Ponorogo Ikut Lelang Jabatan Kepala Baskesbangpol, Bisa Profesional?

"Nanti jika zona sudah berubah menjadi orange, Tim Satgas melakukan evaluasi secepatnya. Artinya kita lakukan PTM secara bertahap menunggu zona berubah orange selama seminggu. Semua kebijakan dimulai hari Sabtu dan saya minta Kominfo untuk menyampaikan pesan ini melalui mobil berkeliling," pungkasnya.