Pixel Codejatimnow.com

Bongkar Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa, Polisi Surabaya Sita 8 Kg Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menginterogasi dua dari lima tersangka yang ditembak kakinya
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menginterogasi dua dari lima tersangka yang ditembak kakinya

jatimnow.com - Sindikat narkoba antar pulau dibongkar Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lima orang yang terlibat ditangkap, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram (kg) disita.

Dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya ditembak kakinya lantaran kabur saat disergap. Dua pelaku yang ditembak itu bernama Holil (42) dan Dedy Irawan (31), keduanya warga Gresik.

Sementara tiga pelaku lainnya bernama M Ariyansa (25) warga Gresik, M Rusli (25) warga Asemrowo, Surabaya serta M Zanuar (18), warga Sambisari, Surabaya.

"Para tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sepekan yang lalu. Dari mereka diamankan barang bukti narkoba keseluruhan 8 kilogram lebih," sebut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (27/1/2021).

Hartoyo menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang diungkap pada November 2020 dengan barang bukti 50 gram sabu.

"Awalnya tim Satresnarkoba menangkap seorang tersangka berinisial JS pada bulan November, kemudian dikembangkan ke luar Pulau Jawa hingga total barang bukti yang diamankan 8 kilogram sabu serta lima orang tersangka dan dua barang bukti dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sabu ini," tambahnya.

Menurut Hartoyo, sindikat ini menjemput atau mengambil narkoba antar provinsi.

Barang bukti narkoba dibeber di Mapolrestabes SurabayaBarang bukti narkoba dibeber di Mapolrestabes Surabaya

"Jadi dari Jambi dibawa ke Pulau Jawa. Para tersangka kemudian berhasil diamankan. Saat ini masih dalam pengembangan," tambah Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Sementara Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menyebut, dalam penggeledahan yang dipakai para tersangka, tim menemukan 8 kantong teh warna hijau dengan berat total 8 kilogram.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Barang ini (narkoba) berasal dari Medan," jelas Memo.

Memo menambahkan, para tersangka mengambil 8 kilogram sabu dari Medan dengan modus mengangkut buah durian.

"Jadi pengiriman buah durian dibawa dari Medan, kemudian dibawa menuju ke Jawa Timur untuk diedarkan di Surabaya dan sekitarnya," jelasnya.

Memo juga menyebut bahwa dua dari lima tersangka yang telah diamankan tersebut sudah tiga kali mengedarkan sabu ke wilayah Surabaya.

"Dua tersangka sudah melaksanakan kegiatannya (mengedarkan) sampai tertangkap ini sudah tiga kali. Bulan November 20 kilogram, bulan Desember 10 kilogram, Januari ini kita tangkap 8 kilogram," paparnya.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Dalam aksinya, tersangka mengambil barang bukti sabu dari Medan dengan menggunakan jalur darat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyewa dua mobil dengan jenis yang sama.

"Yang satu untuk mengawal dan satu membawa barang. Modusnya membawa durian," tambah Alumni Akpol 2002 tersebut.

Salah tersangka mengaku mendapatkan Rp 10 juta perkilogramnya.

"Total Rp 100 juta. Saya bagi dua," aku salah satu tersangka.

Dari kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram, dua unit mobil, dua kartu ATM, lima buah handphone android.