jatimnow.com - IP (25), asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Medaeng, Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik setelah mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Santri.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan saat polisi menangkap IP awalnya sempat berkelit. Polisi kemudian menggeledah pos parkir tempat bekerja IP dan menemukan 2 klip sabu dengan berat 0,34 gram dan 0,30 gram yang disimpan di bawah meja.
Baca juga: Pengedar Sabu Antarkota Berbungkus Wafer Disergap di SPBU
"Sabu itu dimasukan dalam bungkus bekas makanan ringan kemudian dimasukan lagi ke dalam bungkus bekas permen," kata Arief Fitrianto, Kamis (4/2/2021).
Di depan polisi, IP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang kenalannya yang kebetulan tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat kerjanya.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Selain mengamankan pelaku beserta 2 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 handphone.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.
Arief menambahkan, penangkapan IP ini atas pengembangan kasus ditangkapnya SH yang terbukti membawa paket sabu seberat 0,29 gram yang dikemas dalam bungkus makanan ringan wafer di SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Iya benar, penangkapan ini merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Satresnarkoba Polres Gresik kemudian mengejar pelaku lain yang merupakan jaringan narkoba antarkota," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33200-kelabuhi-polisi-pengedar-ini-bungkus-sabu-dengan-permen