jatimnow.com - Dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim dilakukan pejabat publik. Kali ini, Ketua DPRD Surabaya, Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya karena diduga telah melakukan sosialisasi salah satu pasangan calon Pilgub Jatim di rumah dinasnya.
Laporan itu dilayangkan oleh Ali Azhar kepada Panwaslu Surabaya dengan tembusan ke Bawaslu Jatim.
Dalam laporan itu, Armuji diduga telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilgub Jatim dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di rumah dinasnya.
Selain itu, surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya.
Padahal, dalam UU nomer 10/ 2016 tentang pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Disamping itu, dia juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara.
“Laporan ini sudah dalam proses penanganan Bawaslu, sudah ditindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran, Novli Bernado Thyssen, Sabtu (1/6/2018).
Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Menurut Novli, setelah laporan itu diterima, maka pihaknya langsung menindaklanjuti. Hingga saat ini, pihak Panwas masih punya waktu selama lima hari untuk melakukan kajian penanganannya.
"Salah satunya kajian terdiri dari klarifikasi, memanggil, dan memintai keterangan pihak pelapor dan terlapor dengan dugaan atas penyalahgunaan rumah dinas yang digunakan kampanye," imbuhnya.
Dalam waktu 5 hari, pihak Bawaslu akan menentukan hasil dari kajian tersebut. "Besok Selasa akan kita umumkan bagaimana hasil akhir dari kajian tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3325-diduga-melanggar-ketua-dprd-surabaya-dilaporkan-ke-panwaslu