jatimnow.com - Bisnis penjualan bahan peledak yang digunakan sebagai bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo dibongkar Ditpolairud Polda Jatim.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita 3 ribu biji bahan peledak.
Kedua tersangka itu adalah Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya informasi yang menyebut jika di Pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditpolairud yang dipimpin Kombes Pol Arnapi akhirnya mengamankan dua tersangka tersebut bersama barang bukti pada Senin (15/2) lalu.
"Kedua tersangka yang diamankan ini merupakan pembuat bahan peledak dan pembeli," sebut Gatot saat merilis kasus tersebut di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (19/2/2021).
Untuk modusnya, Gatot menjelaskan, tersangka Mastur merakit sendiri peledak itu sebanyak tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing berisi 100 biji.
Selanjutnya dipacking lagi dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Kemudian dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.
Setelah sampai di pelabuhan tersebut, tiga ribu biji peledak diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional
"Dari keterangan tersangka, untuk harga per biji ini Rp 7 ribu. Untuk tiga ribu biji, totalnya Rp 21 juta dan pembayaran via transfer," jelasnya.
Gatot mengungkapkan, bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," katanya.
Selain itu, sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (destructive fishing).
Dalam penyidikan, tersangka Mastur rupanya seorang residivis atas kasus serupa pada tahun 2015 silam.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus ini, penyidik menyita bahan peledak sebanyak 30 kotak yang berisi 3000 biji dan dua handphone.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
URL : https://jatimnow.com/baca-33536-penjualan-ribuan-bom-ikan-dibongkar-seorang-residivis-ditangkap