Pixel Code jatimnow.com

17 Ahli Waris Pasien Covid-19 Ponorogo Disebut Batal Terima Santunan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Kadinsos P3K Ponorogo, Supriadi
Kadinsos P3K Ponorogo, Supriadi

jatimnow.com - 17 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia disebut batal menerima dana santunan Rp 15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3K) Ponorogo, Supriadi, Senin (22/2/2021). Menurutnya, pembatalan itu tertuang dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.

"Jadi tanggal 18 Februari kami menerima surat dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos. Isinya santunan karena positif Covid-19 ini dibatalkan," ujar Supriadi.

Supriadi menyebut, pada pertengahan 2020, Dinsos P3K Ponorogo mengusulkan 17 ahli waris yang mendapat santunan.

"Kalau sesuai surat, tidak ada anggaran santunan untuk kematian itu. Di surat menyampaikan bahwa surat usulan kematian tidak bisa disalurkan karena tidak dianggarkan," ungkapnya.

Kata dia, 17 penerima santunan yang diusulkan Dinsos P3K Ponorogo, persyaratannya sudah lengkap dan verifikasi diterima Kemensos.

"Sebenarnya sudah terverifikasi. Tapi ya bagaimana lagi," tambahnya.

Baca juga:
Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi

Dia berharap seluruh ahli waris bisa memahami kondisi keuangan negara. Juga agar Pandemi Covid-19 segera berakhir. Pihaknya juga akan menyampaikan ke 17 ahli waris tersebut.

"Hari ini kami baru mulai melaksanan sosialisasi, sesuai dengan surat yang beredar," sebutnya.

Informasi yang diperoleh, Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial mengeluarkan surat tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Baca juga:
2137 Ahli Waris Korban Covid-19 Telah Terima Dana Santunan dari Pemprov Jatim

Surat tersebut ditujukan kepada dinas sosial provinsi seluruh Indonesia yang diminta untuk disampaikan kepada dinsos kabupaten dan kota.

Dalam surat itu disebutkan pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial.