Pixel Code jatimnow.com

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Uang Asing Palsu Rp 1,7 Triliun

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Polisi kembali mendapatkan barang bukti (BB) uang asing palsu sebesar Rp 1,7 Triliun dari salah satu pelaku berinisial H.

Tambahan BB itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polresta Banyuwangi setelah sebelumnya menangkap komplotan pengedar mata uang asing palsu di Bum Blambangan.

Baca juga: Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun di Banyuwangi Digagalkan

"Ada tambahan Rp 1,7 Triliun dari sebelumnya Rp 2,8 Triliun. Total BB semuanya ada Rp 4,5 Triliun," tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, BB itu berupa 100 lembar uang pecahan mata uang 1 juta Euro dan 100 lembar mata uang Renmin Yinhang.

Baca juga:
Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Arman menyebut pihaknya masih terus menyelidiki kasus uang asing yang diduga palsu ini dengan mengecek melalui Konsulat Jenderal China.

Polisi sebelumnya mengamankan BB uang asing palsu senilai Rp 2,8 Triliun dari sepuluh tersangka. Komplotan itu beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Para tersangka mengaku membelinya kepada seseorang dari Jakarta.

Baca juga:
Pembacokan Di Perkebunan PTPN XII Banyuwangi, Satu Tewas, Satu Orang Lainnya Kritis