jatimnow.com - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono Listyawan menyebut jika Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum disebut melanggar AD/ART partai.
Ayub juga meminta DPP partai berlambang bintang mercy itu menempuh jalur hukum kalau KLB ada pengurus tandingan.
"Ini harus disikapi dengan jernih oleh pengurus DPP, karena ini KLB yang dipaksakan. Otomatis ini melanggar aturan AD/ART dan melanggar hukum. Kalau nanti terjadi (pengurus tandingan) harus digugat secara hukum," kata Ayub, Sabtu (6/3/2021).
Ia menambahkan, KLB tersebut tidak dihadiri oleh para pengurus partai yang memiliki hak untuk memilih ketua umum.
Baca juga:
Partai Demokrat Jember Laporkan Menantu Bupati Hendy ke Polisi
"Kalau sudah namanya KLB ini hanya segelintir orang yang tidak puas dengan kepemimpinan mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyalahi aturan partai," pungkasnya.
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut menyatakan jika AHY tak lagi menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Baca juga:
Demokrat Sebut Cawabup Trenggalek Bohongi Parpol
Ketua umum Partai Demokrat kini disebut telah ditempati Moeldoko. Adapun mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ditetapkan sebagai ketua dewan pembina.
URL : https://jatimnow.com/baca-33846-dpc-pd-kabupaten-mojokerto-minta-dpp-demokrat-gugat-klb-di-sumut