Pixel Codejatimnow.com

Ganja 4,1 Kg dan Ratusan Butir Ekstasi Sitaan BNNP Jatim Dimusnahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
BNNP Jatim musnahkan barang bukti narkotika
BNNP Jatim musnahkan barang bukti narkotika

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja 4,1 kilogram yang disita dari tiga tersangka, yang ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka yang diamankan pertama adalah TRS. Dia disergap sesaat setelah mengambil paket berisi kiriman ganja di halaman kantor J&T Express di Jalan Arjuno Nomor 86, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim BNNP Jatim menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.737 gram yang dibungkus dalam kardus warna cokelat.

"Paket kardus yang diterima tersangka TRS ini dikirim atas nama AEP yang beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan penerima DDP yang beralamat di Jalan Maspati, Surabaya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Monang Sidabukke, Selasa (9/3/2021).

"Ia mengaku disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," tambahnya.

BNNP Jatim musnahkan barang bukti narkotikaBNNP Jatim musnahkan barang bukti narkotika

Barang bukti lainnya juga disita dari tersangka AM dan MC. Tersangka AM ditangkap di kantor ekspedisi Ninja Express di Taman Ruko Type Newton, Citra Harmoni, Sidoarjo.

Monang menyebut, dari tersangka AM petugas menyita paket berisi dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.

Baca juga:
Barang Bukti yang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Saat diinterogasi, AM mengaku disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan.

Sementara tersangka MC juga ditangkap di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi Ninja Express di lokasi yang sama, saat sedang menunggu tersangka AM.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya Dusun Mijen, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu tersangka yang ditangkap BNNP JatimSalah satu tersangka yang ditangkap BNNP Jatim

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

"Di rumahnya itu, kami temukan narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam laci almari plastik. Ada enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram," tandas Monang.

Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 212 butir pil ekstasi.

Penyelundupan pil ekstasi tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo.