Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Hentikan Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional di Ponorogo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghentikan perizinan pembukaan swalayan modern berjaringan nasional di Bumi Reog.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Djatmiko mengatakan penghentian perizinan itu sesuai permintaan Bupati Sugiri Sancoko yang mengutamakan swalayan jaringan lokal.

Ia menyebut, di Kabupaten Ponorogo terdapat 30 hingga 45 swalayan berjaringan nasional dan jaringan lokala ada 300 unit.

"Kalau untuk jaringan lokal, tidak kita batasi. Mengutamakan yang lokal, jadi memang lebih banyak," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskannya, pendirian swalayan jaringan nasional membutuhkan waktu berbulan-bulan. Swalayan jaringan nasional juga ditetapkan berdiri di jalan nasional dan provinsi. Untuk jalan desa, tidak diperbolehkan swalayan jaringan nasional.

Baca juga:
Grebeg Suro Ponorogo 2024 Nyaris Tanpa APBD, Beneran?

Selain itu, ada 4 kecamatan di Ponorogo yang dilarang berdirinya swalayan jaringan nasional. Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Ngebel, Kecamatan Pudak, Kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Jambon.

Sapto memastikan, semua swalayan jaringan nasional yang telah berdiri di Ponorogo telah memiliki izin yang sah.

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

Ia menyebut ada beberapa swalayan jaringan nasional yang harus memperpanjang atau mengurus perizinan kembali.

"Kita surati untuk segera mengurus perizinannya lagi karena dulu belum masuk OSS (online single submission). Kita kasih batas waktu 30 hari, kalau belum diurus kita tutup," pungkasnya.