Pixel Code jatimnow.com

Perdagangan Regulator Elpiji Berbahaya di Jatim Dibongkar, Catat Mereknya!

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Barang bukti regulator elpiji berbahaya dibeber di Mapolda Jatim
Barang bukti regulator elpiji berbahaya dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Peredaran regulator elpiji tekanan rendah yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) dibongkar Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, satu orang diamankan dalam kasus ini. Katanya, tersangka merupakan pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, yang memperdagangkan regulator merk Starcam dan Destrex.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media tentang pemusnahan regulator elpiji. Dari situ anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka," terang Gatot, Senin (5/4/2021).

Tim Unit Indagsi kemudian mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan Pergudangan Mutiara Blok B-30, Surabaya. Setelah itu dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat itu tidak memenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," jelas Gatot.

Baca juga:
Penurunan Harga Bitcoin, Pertanda ‘Uptober’ yang Terancam?

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan satu produsen, yaitu distributor PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Menurut Gatot, dari kasus itu, Polda Jatim menyita sebanyak 34.913 unit regulator elpiji.

Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, bila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, bisa membahayakan.

Baca juga:
Jawab Kebutuhan Masyarakat, PISS Lengkapi Komoditi Pangan

Seban dari hasil uji coba yang dilakukan, muncul bunyi dan getaran. Dan apabila muncul percikan api bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI. Kami masih akan kembangkan dan dalami lagi kasus ini," jelas Zulham.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.