jatimnow.com - Pelarian AM (42) setelah melakukan pembobolan di Toko Handphone Artomoro, Jalan Diponegoro, Ponorogo akhirnya terhenti setelah dia disergap polisi.
Warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu disergap di rumahnya oleh Tim Satreskrim Polres Ponorogo, setelah teridentifikasi mencuri 28 handphone, 1 laptop dan 2 tas laptop.
"Kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).
Aziz menyebut, pelaku beraksi seorang diri dengan cara menjebol atap toko handphone tersebut. Pelaku teridentifiksi setelah timnya mempelajari video CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi. Kabel itu yang digunakan pelaku untuk turun ke bawah," ujar Alumni Akpol 2002 ini.
Aziz menambahkan, setelah berhasil turun, pelaku dengan leluasa mengambil handphone yang berada di toko.
Baca juga:
Pasca-Pembobolan Akun Bisnis Hotel, Diskominfo Kota Batu Imbau Perketat Keamanan
"Dari 28 handphone, lima di antaranya sudah digunakan. Ada yang diberikan kepada anaknya, untuk dirinya sendiri, ada yang dijual dan digadaikan," papar Aziz.
Menurutnya, pelaku memang sudah sepekan berada di Ponorogo untuk mencari sasaran.
"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penadahan. Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Banten selama 2 tahun," bebernya.
Baca juga:
Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur ke rumahnya menumpang bus. Dalam perjalanan pulang itulah pelaku menjual salah satu handphone ke sopir bus untuk ongkos pulang. Sampai di rumahnya, pelaku memberikan handphone kepada anaknya. Lainnya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sisanya mau dijual. Tapi sebelum itu anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkapnya. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.