jatimnow.com - Pengurusan catatan kependudukan di Surabaya kini bisa dilakukan di setiap kelurahan dan kecamatan menyusul peluncuran layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) di Gedung Siola, Jumat (16/4/2021).
"Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga, yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan. Alhamdulillah langsung selesai hari ini juga," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan. Dan soal ini mungkin di kecamatan, karena garda terdepan pemkot adalah kelurahan dan kecamatan," tambah dia.
Sementara Ketua PN Surabaya, DR Joni menyebut bahwa pihaknya cukup mensupport terobosan baru yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia menyatakan, dalam kurun waktu satu tahun, pengurusan Adminduk di Surabaya mencapai Rp 2 ribu.
"Nah, dengan adanya terobosan ini, tentu akan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kami di PN Surabaya siap support penuh. Semoga kerjasama ini lancar dan terus ditingkatkan ke depannya," ungkap Joni.
Baca juga:
Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan di Ponorogo, Tapi Masih Terbatas
Stefanie Jesselin, salah satu penerima manfaat secara simbolis di Siola mengaku cukup senang dengan terobosan baru ini. Dia mengaku sejak lama ingin mengubah namanya dari Njoo Hwie Tjien.
"Ini keinginan saya sejak kecil untuk mengubah nama saya dari nama Cina ke nama Indonesia. Karena saya lahir dan KTP saya Indonesia. Saya kira prosesnya masih panjang, tapi ternyata hari ini sudah diputuskan," tuturnya.
Baca juga:
Mas Ipin Berharap Kebijakan Berbasis Data Bisa Bikin Bantuan Tepat Sasaran
Berikut 18 layanan Adminduk terintegrasi yang biasanya harus diurus dan disidangkan di PN Surabaya:
1. Layanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda
2. Perubahan nama pada akta kelahiran
3. Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran
4. Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran
5. Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran
6. Perubahan nama pada akta kematian
7. Perubahan nama pada akta perkawinan
8. Perubahan nama pada akta perceraian
9. Pengangkatan anak
10. Pengesahan anak, dan
11. Pengakuan anak
12. Perubahan nama pada akta pengesahan anak
13. Perubahan nama pada akta pengangkatan anak
14. Perubahan nama pada akta pengakuan anak
15. Perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda
16. Akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah
17. Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian
18. Permohonan orang yang sama