jatimnow.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi memasuki babak baru. Setelah beberapa hari kemarin redaktur hingga pimpinan redaksi (pimred) dipanggil untuk dimintai keterangannya, kini Polda Jatim melakukan gelar perkara.
"Benar hari ini tadi dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Harda Bangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Sejumlah pihak juga dihadirkan dalam gelar perkara itu. Tapi, kata Nur Hidayat, digelar secara tertutup.
Sementara Penasehat hukum Nurhadi, Salawati Taher berharap dalam gelar perkara itu berjalan lancar sehingga kasusnya bisa segera masuk ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?
Setelahnya, polisi diminta untuk menetapkan para pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap Nurhadi menjadi tersangka.
"Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," tegasnya.
Baca juga:
Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan
Dalam tahap ini, Salawati Taher juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim, karena dalam penanganannya sudah sesuai dan progesnya tergolong cepat.
"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik. Jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-34712-polisi-gelar-perkara-dalam-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-nurhadi