jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meniadakan kegiatan pasar malam di Aloon-aloon Ponorogo di tengah Pandemi Covid-19.
"Tidak ada pasar malam, baik saat ramadan maupun lebaran. Karena kondisinya masih seperti ini (Pandemi Covid-19)," ujar Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Ponorogo (Disperdakum), Toto Basuki, Jumat (23/4/2021).
Disperdakum memberikan toleransi untuk pedagang lokal Ponorogo agar berjualan di Aloon-aloon Ponorogo dengan batas hingga pukul 22.00 Wib.
Sedangkan untuk pedagang luar daerah termasuk wahana bermain tidak diizinkan.
Baca juga:
Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV
"Untuk pedagang lokal masih diberbolehkan jualan seperti biasa sedangkan pedagang pendatang tidak ada dan tidak boleh," ujar dia.
Dengan tidak adanya pasar malam maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo juga menurun.
Baca juga:
Beauty Kontes untuk Kepala OPD Ponorogo, Cara Unik Bupati Evaluasi Kinerja
"PAD turun karena kondisinya pandemi," tukasnya.