Pixel Code jatimnow.com

Bubarkan Ngabuburit Warga di Tepi Rel, PT KAI: Dapat Membahayakan Jiwa

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membubarkan paksa kegiatan ngabuburit yang dilakukan masyarakat di tepi rel.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan ngabuburit di sekitar rel dapat membahayakan jiwa.

Ia mengaku pihaknya rutin melakukan patroli di jalur KA setiap pagi dan setiap sore menjelang waktu berbuka.

“Kami meminta agar warga menjauh di sekitar jalur KA," katanya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru

Menurutnya, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan. Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 yang tertulis ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

"Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 belas juta," ujar dia.

Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation

“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” tandasnya.