jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang guru sekolah menengah pertama (SMP), asal Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. Guru itu terlibat dalam perakitan senjata api (senpi) ilegal.
Guru itu adalah AR alias GR. Dari tangannya, Tim Ditreskrimum Polda Jatim menyita tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021).
"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," jelas Gatot, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen. Hingga ditangkap, dia telah memproduksi 7 pucuk senpi dengan biaya Rp 3,5 hingga 6,5 juta.
Baca juga:
Ngeri, Guru Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," papar Gatot.
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik.
Penydik menjerat tersangka dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca juga:
Puluhan Guru Honorer Geruduk DPRD Lamongan, Ini Tuntutannya