jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan keluhan dan kritik atas permasalahan melalui aplikasi digital bernama e-Sambat Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan aplikasi ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas solusi permasalahan warga.
"Responnya kalau bisa 10 menit. Syukur-syukur 5 menit. Akan kita lihat nanti, seberapa lama responnya terhadap keluhan masyarakat. Kalau petugasnya responnya cepat kita kasih reward. Kalau responnya lebih dari 10 menit atau setengah jam, akan diberi sanksi," jelas Gus Ipul, Rabu (28/4/2021).
Untuk memastikan aplilasi e-Sambat berjalan maksimal, maka setiap solusi atas permasalahan masyarakat harus dijelaskan secara terukur, serta dicantumkan berapa lama waktu bagi setiap OPD untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.
Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
"Misalnya ada warga lapor jalan rusak di depan rumahnya, kan di situ Dinas PUPR akan menjawab. Berapa menit dia (PUPR) akan menjawab, setelah itu bagaimana responnya dan akan ditindaklanjuti berapa hari. Setelah selesai dikerjakan, dilaporkan lagi di e-Sambat," ungkapnya.
Ia memastikan jika di aplikasi e-Sambat tidak akan ada akun palsu. Setiap pendaftar wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan.
Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
"Jadi tidak ada orang 'kaleng-kaleng'. Karena pemdaftarannya by NIK by adress," tandasnya.