Pixel Codejatimnow.com

Curi Puluhan Tabung Elpiji, Pria Ponorogo ini Diamankan Warga di Warung Kopi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Polisi mengamankan spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah beraksi di 6 lokasi berbeda.

Pelaku adalah Maksum Yusuf (33), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Ia ditangkap setelah mencuri tabung gas elpiji di salah satu rumah makan di Desa Gandu.

"Pelaku itu TO (target operasi) kami. Ia telah mencuri tabung gas di 6 TKP," ujar Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, Senin (3/5/2021).

Ia menyebutkan, Maksum ditangkap di rumah makan Jalan Mlarak-Jabung pada Minggu (2/5) sekitar pukul 02.00 Wib setelah ada warga yang curiga dengan pelaku.

"Ada warga yang melihat warung yang telah tutup tetapi pintunya terbuka," jelasnya.

Baca juga:
Syarat Pembelian Elpiji, Bus Sidoarjo Kecelakaan, Pasutri Tewas

Warga itu kemudian mengecek dengan mendatangi rumah makan itu. Saksi terkejut melihat pelaku muncul dari dalam dengan membawa tabung gas.

"Saksi mencoba membututi hingga di perempatan Jabung. Pelaku masih belum sadar jika dibuntuti. Saat berhenti di warung kopi, saksi yang membuntuti tadi bersama warga kemudian menangkapnya. Pelaku tidak bisa mengelak karena ada tabung gas di motornya," ujar dia.

Baca juga:
Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli

Kepada polisi, pelaku mengaku juga sebelumnya mencuri di salah satu toko pertanian di Desa Joresan dengan membawa 20 tabung gas elpiji.

"Jadi total yang bisa dijadikan alat bukti itu ada 20 tabung. Sebenarnya banyak tapi sudah dijual," pungkasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHP.