Pixel Codejatimnow.com

Buat dan Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah, Emak-emak Diamankan Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Rony Subhan

jatimnow.com - Seorang emak-emak berinisial MW (51), asal Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro diamankan Polresta Banyuwangi karena memproduksi uang palsu sekaligus mengedarkannya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku memalsukan uang nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga temukan barang bukti uang palsu (upal) Rp 40.060.000," kata Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Ia menjelaskan, teknik yang dipakai tersangka dengan jalan uang asli di-scan dengan printer di bagian depannya saja, kemudian ditempel.

Baca juga:
Pembacokan Di Perkebunan PTPN XII Banyuwangi, Satu Tewas, Satu Orang Lainnya Kritis

"Jadi uang asli dikelupas di satu sisi, kemudian ditempelkan hasil scan yang palsu jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu," paparnya.

Polisi menduga, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja namun hingga luar provinsi.

Baca juga:
Pria Di Banyuwangi Tega Pukul Kepala Anak Dan Istri Dengan Palu

Berdasarkan informasi, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Emak-emak ini dijerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Miliar.