jatimnow.com - Unit Polsek Balongbendo meringkus bandar pil koplo jenis double l. Dari tangan sang bandar disita 301.200 butir obat keras berbahaya tersebut.
Kapolsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Kompol Ari Priambodo mengatakan, pelaku bernama Arda Andriansah (31), warga Dusun Plumpang, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Ari, pelaku ditangkap setelah timnya melakukan giat kring serse antisipasi curat, curas dan curanmor (3C).
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat terjadi tindak pidana penyalahgunaan obat keras berbahaya. Saat giat kring serse kami mengamankan satu orang yang lagi mengonsumsi tablet warna putih berlogo LL atau double l," ujar Ari, Senin (10/5/2021).
Baca juga:
4 Warga Besuki Situbondo Kedapatan Main Judi Online, Diringkus Polisi
Ari menambahkan, Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo kemudian mendapatkan informasi bahwa pil double l yang beredar itu didapat dari pelaku Arda Andriansah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku dengan total barang bukti pil double l sebanyak 301.200 butir yang disimpan di dalam kardus karton, handphone dan uang Rp 50 ribu," bebernya.
Baca juga:
Ya Allah, Bandar Arisan Bodong Rugikan Warga Bojonegoro Miliaran Rupiah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara Polsek Balongbendo dan dijerat Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomo 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-35184-ratusan-ribu-pil-koplo-disita-dari-seorang-bandar-di-sidoarjo