Pixel Code jatimnow.com

Mantan OB Rumah Sakit Otaki Sindikat Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Palsu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim
Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen serta Swab PCR palsu.

Lima orang yang terlibat diamankan. Mereka masing-masing adalah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), semuanya warga Sedati, Sidoarjo. Satu tersangka lainnya berinisial AF (27), warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kelima tersangka bekerjasama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan bebas Covid-19 secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Kelima pelaku mengatasnamakan Rumah Sakit Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan Swab PCR," jelas Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda JatimSindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim

Gatot menjelaskan, bisnis surat keterangan sehat palsu itu berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah office boy (OB) di Rumah Sakit Sheila Medika Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," papar Gatot.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis terlarang tersebut. Mereka berdua berperan sebagai pembuat, sekaligus penjual.

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," papar Alumni Akpol 1991 tersebut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.