jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 898 gram melalui jasa paket ekspedisi kapal laut dari Malaysia ke Madura, digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dua orang yang terlibat ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyo Ningrum mengatakan, kedua tersangka itu bernama Muchtar Kusuma (42) dan Suroto (39), keduanya warga asal Pamekasan, Madura.
"Dua tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 898 gram," ujar Ganis, Kamis (20/5/2021).
Ganis menjelaskan, dalam modusnya kedua tersangka mengelabui petugas dengan cara memaketkan narkoba itu dalam kemasan satu kardus berisi peralatan rumah tangga. Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya.
Sementara pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia. Penerima tertulis perempuan, yang juga berinisial M, di Pamekasan, Madura.
Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Dua orang penerima paket narkoba diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
"Dari data itu, tim kami melakukan control delivery kepada alamat yang dituju. Ternyata setelah sampai di alamat tujuan, penerimanya bukan perempuan berinisial M, melainkan dua tersangka laki-laki ini," papar Ganis.
Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa pengirim paket narkoba itu memang seorang perempuan berinisial M, yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Keduanya juga mengaku dijanjikan imbalan masing-masing Rp 2 juta, bila berhasil menerima paket barang terlarang tersebut.
"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali ini menerima paket narkoba dari perempuan berinisial M dari Malaysia itu," tandas Ganis.