jatimnow.com - Meninggalnya gadis SMP di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura karena diduga bunuh diri setelah dua bulan menikah, masih didalami polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turun untuk menangani kasus tersebut.
"Kita akan lakukan koordinasi kepada para pihak di kabupaten tersebut. Apakah anak menikah secara negara atau hanya agama. Lalu apa upaya-upaya pemda dan keluarga dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan anak yang sudah menikah," jelas Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (27/5/2021).
"Tapi yang pertama tentunya kita turut berduka cita atas meninggalnya ananda. Semoga almarhumah tenang di sisi Tuhan. Terkait penyebab kematian menjadi wewenang polisi untuk menentukan setelah melakukan penyelidikan," tambah dia.
Jasra Putra menyebut bahwa pernikahan usia anak adalah isu nasional yang menjadi salah satu pengawasan KPAI di samping isu stunting, pekerja anak dan peningkatan pendidikan dan pengasuhan orangtua.
Baca juga: Pilu, Gadis SMP di Sumenep Meninggal Setelah Dua Bulan Menikah
Sebab isu pernikahan usia anak dalam Pandemi Covid-19 ini mengalami kenaikan. Apalagi anak-anak dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) merasakan seolah-olah tidak sekolah dan memutuskan untuk menikah di usia anak.
"Nah, di sini maka kita patut waspada terkait melonjaknya data pernikahan usia anak yang terlaporkan cukup tinggi. Harus patut waspada," tambahnya.
Tangkapan layar Instagram
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Menurut Jasra Putra, jika dilihat dampak-dampak buruk menikah usia anak cukup banyak, di antaranya kesiapan emosi anak dalam menjalankan biduk rumah tangga dipastikan tidak stabil, karena usia anak adalah usia bermain dengan temanya.
Lalu dampak lain jika anak mengandung bayinya secara kesehatan resproduksi juga belum matang dan siap, yang dapat menjadikan bayinya stunting dan terjadi kematian ibu dan anak menjadi tinggi.
"Ketika mengasuh anak, maka dipastikan belum bisa memberikan pengasuhan secara maksimal. Kemudian dampak lain terkait melanjutkan pendidikan. Banyak kasus anak perempuan menikah beresiko 2-3 kali putus sekolah jika dibandingkan dengan anak laki-laki," paparnya.
Kemudian, lanjutnya, pendidikan anak tidak tamat, maka sulit untuk mengakses pekerjaan formal dalam rangka menghidupi keluarga yang bisa berpotensi kehidupan ekonomi keluarga menjadi bermasalah.
Baca juga:
Ribuan Pasangan di Lamongan Menikah di Bulan Syawal
Jasa Putra menegaskan bahwa KPAI akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terkait, apakah anak yang menikah di usia anak sudah dilakukan pendampingan oleh OPD terkait atau tidak.
Sebab usia anak 0 hingga 18 tahun tetap menjadi tanggungjawab semua pihak, walaupun anak tersebut sudah menikah.
"Akan kita awasi betul. Juga segera kita lakukan koordinasi secepatnya," pungkasnya.
Kabar meninggalnya korban diunggah oleh salah satu akun di Instagram @kalis.mardiasih. Dalam postingannya, akun ini menyebut bahwa korban meninggal diduga bunuh diri.