jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sooko bersama Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram (kg) dari seorang kurir.
Kurir pembawa sabu itu bernama Imron (36), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pria bertato itu ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Kanit serse Polsek Sooko membuat tim dan pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan Trowulan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Kamis (3/6/2021).
Dony menambahkan, pelaku mengambil titipan atau ranjau sabu itu dengan modus memasukkan narkoba itu ke tape recorder dan akan diambil oleh pemiliknya.
"Untuk mengelabui tim kami, pelaku memasukkan barang bukti ke dalam tape recorder atau cd di komputer. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini telah menerima titipan barang atau ranjau sabu tiga kali," jelasnya.
Barang bukti ungkap kasus narkoba termasuk 500 ons sabu dibeber di Mapolres Mojokerto
Baca juga:
Sergap Tiga Kurir, Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu ke Bali
"Kami juga menangkap pelaku pengedaran gelap narkotika dari bulan Januari hingga Mei 2021. Ada 94 laporan dari Satresnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran polsek jajaran dengan pelaku 24 pelaku dan rata-rata bandar," tambah Dony.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, barang bukti yang disita jika diuangkan diperkirakan senilai Rp 500 hingga 600 juta.
"Kalau 1 gram sekitar Rp 1,2 juta. Jika seberat setengah kilogram ya Rp 500 sampai Rp 600 juta. Kami juga bisa menyelematkan sekitar 3000 orang untuk tidak memakai sabu ini," bebernya.
Baca juga:
Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman Paket Narkoba, Ini Kronologinya
Alumni Akpol 2010 ini juga menyebut, timnya masih memburu pemilik sabu seberat setengah kilogram itu, yang diketahui warga asal Kabupaten Jombang.
"Kami masih mengejar pemilik sabu itu," pungkasnya.