jatimnow.com - Sri Maryani (32), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Karangjati diamankan polisi setelah mencuri motor milik petani di Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan pelaku mencuri karena terdesak untuk melunasi hutang di salah satu bank.
Ia menyebut, pencurian itu terjadi pada Senin (31/5) lalu. Pelaku yang berusaha mencari pinjaman untuk mencicil utangnya melihat ada motor Supra X milik Suwito yang kuncinya tertinggal. Petani itu memarkirkan motornya saat mengerjakan sawah miliknya.
Baca juga:
Pelaku Pemerkosaan Ibu Asal Bekasi Mengaku Cari Mangsa Lewat Loker
"Korban melaporkan kepada kami setelah kehilangan motornya," katanya, Sabtu (5/6/2021).
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki dan mengetahui jika pelaku membawa motor korban di sekitar ruko Pasar Karangjati.
Baca juga:
Ibu asal Bekasi Diperkosa 2 Pria di Kediri usai Jenguk Anak Mondok
"Kami amankan dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.