Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Tegaskan Warkop di Surabaya Belum Boleh Buka 24 Jam

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Ni'am Kurniawan
Audiensi pemkot bersama Paguyuban Warkop Surabaya
Audiensi pemkot bersama Paguyuban Warkop Surabaya

jatimnow.com - Tuntutan Paguyuban Warkop Surabaya yang meminta aturan jam malam dicabut, dipastikan belum bisa dikabulkan pemerintah kota (pemkot).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pemkot telah memberikan relaksasi pembukaan usaha meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 wib. Menurut Irvan, kebijakan itu sudah berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Irvan menambahkan, pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Baca juga:  

"Jadi arahan dari Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," tegas Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (9/6/2021).

Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala BPB Linmas Surabaya ini menjelaskan bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Mengingat kasus Covid-19 di Bangkalan juga masih berpotensi masuk ke Kota Pahlawan.

"Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," jelasnya.

Di waktu yang sama, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Baca juga:
Hore! Pedagang di Surabaya Kini Bisa Buka hingga Tengah Malam

"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," tutur Meivi.

Meski demikian, Dr Meivi menyebut sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 wib.

"Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi," jelas dia.

Sementara Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.

Baca juga:
Surabaya Terapkan PPKM Mikro, Semua Kegiatan Usaha Wajib Tutup Jam 8 Malam

"Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," papar Esti.

Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.

"Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar," pungkasnya.

Diketahui bahwa atas keputusan pemkot itu, Paguyuban Warkop Surabaya bakal menyegerakan untuk membuka warkop di balai kota.