jatimnow.com - Pemkot Surabaya mulai melonggarkan aturan jam buka malam untuk para pedagang. Jam operasional yang sebelumnya dibatasi hingga 18.00 WIB, kini lebih longgar hingga 24.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut bahwa hal itu merupakan upaya agar perputaran ekonomi kembali stabil. Namun kelonggaran tetap harus diiringi dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) oleh Linmas dan Satpol PP.
"Petugas Satpol PP, Linmas dan kecamatan akan menjaga penerapan prokes di sana, bukan untuk membubarkan," ujar Eri, Rabu (22/9/2021).
Eri menambahkan, aturan tersebut merupakan penyesuaian dari perpanjangan PPKM di Surabaya yang telah masuk pada level 1.
Penyesuain lainnya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga:
Pedagang Es Tebu di Hutan Mini Jember Banjir Pembeli, Omzet Rp300 Ribu Sehari
"Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga," papar dia.
Eri menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah telah diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya di Kota Surabaya.
Baca juga:
Pedagang Kambing Kurban Jember Nginap di Kuburan Akui Kerap Lihat Hantu
Selain itu, jika ada pelanggaran prokes di lapangan, petugas di lokasi wajib menegur dengan cara humanis.
"Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-37736-hore-pedagang-di-surabaya-kini-bisa-buka-hingga-tengah-malam