Pixel Codejatimnow.com

67 Preman di Jatim Diamankan, Sajam hingga Karcis Pungutan Liar Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 67 preman yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

Puluhan preman itu diciduk dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo hingga Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan diamankannya puluhan preman itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Puluhan preman ini diamankan karena meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen. Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," terang Gatot, Senin (14/6/2021).

Supaya tidak terlihat jika tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip layaknya karcis parkir.

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli," jelasnya.

Mengenai pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

Ia menegaskan jika polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

Baca juga:
Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Dari penangkapan para preman ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi.

Penyidik menjerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.