Pixel Codejatimnow.com

Berangkat Jalan Kaki, Pulangnya Bawa 1 Mobil dan 2 Motor, Ditangkap Polisi Deh

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pria yang curi 1 mobil dan 2 motor diamankan di Mapolres Mojokerto Kota
Pria yang curi 1 mobil dan 2 motor diamankan di Mapolres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian dua motor dan satu unit mobil Daihatsu Granmax.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, pelaku bernama Yudha Ady Purwanto (42), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku disergap di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.

Hari menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.

"Tahun 2019 pelaku mencuri mobil Granmax di Kelurahan Purwotengah, Kranggan. Lalu mencuri dua motor pada Mei dan Juni 2021," terang Hari saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

Mantan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini menambahkan, dalam mencari sasaran, pelaku berjalan kaki.

"Ketika melihat pintu pagar rumah yang tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor dengan kunci kontak masih menempel, maka pelaku berhenti dan memasuki rumah itu kemudian membawa kabur motor tersebut," bebernya.

Baca juga:
Dor, Bandit Motor Sembilan TKP di Surabaya Tumbang

Pelaku beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna merah hasil curiannya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.