jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian dua motor dan satu unit mobil Daihatsu Granmax.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, pelaku bernama Yudha Ady Purwanto (42), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku disergap di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal.
Hari menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
"Tahun 2019 pelaku mencuri mobil Granmax di Kelurahan Purwotengah, Kranggan. Lalu mencuri dua motor pada Mei dan Juni 2021," terang Hari saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Baca juga:
Tampang Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
Mantan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini menambahkan, dalam mencari sasaran, pelaku berjalan kaki.
"Ketika melihat pintu pagar rumah yang tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor dengan kunci kontak masih menempel, maka pelaku berhenti dan memasuki rumah itu kemudian membawa kabur motor tersebut," bebernya.
Baca juga:
2 Pengedar Petasan di Tulungagung Dibekuk, Modus dan Barang Bukti Mengejutkan
Pelaku beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna merah hasil curiannya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.