Pixel Codejatimnow.com

Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap: Saya Minta Maaf

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria berinisail UF (27), atas kasus ujaran kebencian. Pria asal Bangkalan itu mengajak warga Madura agar tidak patuh dengan kegiatan penyekatan di Jembatan Suramadu.

Dalam aksinya, UF mengunggah status di akun Facebooknya @Umar Fauzi Achal ke grup Kabar Bangkalan.

Ujaran itu bertuliskan "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan". Namun postingan itu telah dihapus pada Selasa (22/6/2021).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, motif pelaku ternyata hanya ikut-ikutan, karena sebelumnya banyak juga yang melakukan hal serupa di media sosial.

"Di tengah upaya pencegahan ini, masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu kami mengamankan yang bersangkutan," tutur Gatot di Mapolda Jatim, Kamis (24/6/2021).

Atas ulahnya tersebut, UF dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Baca juga:
Bentrokan Perguruan Silat di Surabaya itu Dipicu Provokasi Melalui Medsos

Gatot menegaskan, ketaatan terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam suasana pandemi seperti ini bersifat wajib. Masyarakat Jatim diminta untuk patuh dan tidak membuat gaduh.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengupload berita-berita atau status yang sifatnya provokasi. Kami tidak tidur dan tetap melakukan patroli di dunia maya," tegas Gatot.

Sementara Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, meski postingan itu sudah dihapus, tetapi jejak digitalnya masih bisa terlacak.

Baca juga:
Video: Polisi Tetapkan Tersangka Kekacauan Pemakaman Jenazah Covid-19

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli siber," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, UF mengakui jika perbuatannya memang sala. Dia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jatim. Dan berjanji akan membantu pemerintah dalam memerangi Covid-19.

"Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal," ucap UF.